Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian (tengah) saat membuka Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 di Hotel Aston Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendorong pengembang perumahan segera menuntaskan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Dari 229 perumahan yang tercatat hingga 2026, sebanyak 165 di antaranya diketahui belum menyerahkan PSU.
Data tersebut menjadi perhatian Pemkab Mojokerto karena keberadaan PSU berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian saat membuka Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 di Hotel Aston Mojokerto, Selasa (11/8).
Rizal menegaskan, kewajiban pengembang tidak berhenti setelah rumah terjual kepada masyarakat. Pengembang juga harus memastikan penyediaan PSU sesuai ketentuan sekaligus menyelesaikan proses penyerahannya kepada pemerintah daerah.
“Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.
Menurutnya, pesatnya pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai dan berkualitas.
PSU tersebut mencakup berbagai fasilitas yang digunakan masyarakat, mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum hingga utilitas lainnya.
Kejelasan status PSU dinilai penting untuk memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan. Tanpa kejelasan status, fasilitas yang telah lama digunakan masyarakat berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
Berdasarkan data Pemkab Mojokerto, dari 229 perumahan yang ada, baru 64 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Artinya, masih terdapat 165 perumahan yang belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Rizal menyebut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU.
“Dengan adanya regulasi baru tersebut, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan tata kelola daerah yang berkaitan dengan PSU,” ujarnya.
Pemkab Mojokerto juga meminta pengembang yang PSU-nya telah memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan proses penyerahan dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara bagi pengembang yang masih menghadapi kendala administrasi, legalitas, sertifikat, kesesuaian site plan, maupun kondisi fisik PSU, diminta segera menyampaikannya melalui forum desk. Persoalan tersebut selanjutnya akan diinventarisasi dan dicarikan solusi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Selain mempercepat penyerahan, Pemkab Mojokerto juga melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap kondisi PSU. Inventarisasi mencakup perumahan yang sudah menyerahkan PSU, masih dalam proses, hingga perumahan yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Kita perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Jangan sampai terdapat PSU yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi statusnya tidak jelas, belum diserahkan, tidak terpelihara, atau justru menjadi sumber permasalahan di kemudian hari,” jelas Rizal.
Ia berharap forum sosialisasi dan desk tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan langkah konkret berupa target yang terukur serta komitmen waktu penyelesaian dari masing-masing pengembang.
“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kawasan perumahan berkembang secara tertib, layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemkab Mojokerto menargetkan persoalan penyerahan PSU dapat ditangani secara bertahap melalui koordinasi pemerintah daerah dan pengembang. Dengan status PSU yang jelas, fasilitas perumahan diharapkan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang. *ds
#kabupatenmojokerto #diskominfokabupatenmojokerto #perumahan
