Razia peredaran rokok ilegal dan cukai palsu gabungan Satpol-PP kota Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Kota Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu. Dalam operasi yang digelar di tiga kecamatan, Rabu (22/7), petugas menyasar 15 toko kelontong dan toko Madura yang menjual produk rokok.
Operasi dilaksanakan di Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon dengan masing-masing lima titik pemeriksaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal maupun rokok dengan pita cukai palsu. Namun, tim menemukan sejumlah rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah tidak berlaku di salah satu toko di wilayah Kecamatan Kranggan.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H., mengatakan hasil operasi menunjukkan tingkat kepatuhan pedagang di Kota Mojokerto cukup baik.
“Alhamdulillah, dari operasi hari ini tidak ditemukan rokok ilegal maupun pita cukai palsu. Hanya ditemukan rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa di wilayah Kranggan, yakni empat pita cukai tahun 2024 dan satu pita cukai tahun 2025,” kata Sutikno.
Menurutnya, operasi tersebut bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
“Tujuan operasi ini adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan pendapatan negara. Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.
Sutikno mengungkapkan, pengawasan difokuskan pada 15 titik yang tersebar di tiga kecamatan dengan sasaran utama rokok kemasan yang beredar di pasaran.
Dari hasil pemantauan selama operasi, pihaknya juga mencatat bahwa potensi peredaran rokok ilegal masih banyak berasal dari wilayah perbatasan Kota Mojokerto dengan daerah sekitarnya.
“Berdasarkan pemantauan kami, transaksi rokok ilegal lebih banyak terjadi di kawasan perbatasan, baik ke arah Kabupaten Mojokerto maupun Sidoarjo. Meski demikian, dari beberapa pedagang yang kami temui, mereka mengaku pernah ditawari rokok ilegal tetapi memilih menolak menjualnya,” jelasnya.
Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah masuknya rokok ilegal ke Kota Mojokerto, meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.*dsy
Tag :
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto #satpolppkotamojokerto
