konferensi pers dipimpin Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, S.H., di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dalam waktu bersamaan. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, S.H., di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (30/6).
Kompol Jalaludin mengatakan, pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Mojokerto Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku tindak kriminal.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas milik seorang warga di Kecamatan Jetis. Pelaku berinisial J (48), warga Kecamatan Jetis, ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal berlibur. Pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menggasak sejumlah perhiasan emas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis. Tersangka berinisial SK berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jetis setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Supra yang terparkir di teras rumah korban. Aksi itu dilakukan karena pelaku mendapati kunci kontak kendaraan masih tertancap sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku berupaya menjual hasil curiannya.
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan beserta alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Mojokerto Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diminta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, menggunakan pengamanan tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di sepeda motor.
Menurutnya, langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya aksi pencurian. Polres Mojokerto Kota pun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. *ds
Tag:
#polresmojokertokota #humaspolresmojokertokota
