Malang – suaraharianpagi.id
Pihak pelaksana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, memberikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penggunaan material kerangka atap yang tidak sesuai spesifikasi proyek.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dilakukan verifikasi lapangan pada Kamis (25/6) bersama konsultan pengawas dan unsur pengawas teknis. Langkah ini dilakukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lokasi pekerjaan.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pengecekan terhadap material yang telah terpasang, mengukur dimensi besi, serta mencocokkannya dengan dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, material kerangka atap yang digunakan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan. Dugaan penggunaan besi kanal C berukuran 80 maupun 90, sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya, tidak ditemukan berdasarkan hasil pengukuran maupun pemeriksaan dokumen pendukung.
Tim verifikasi juga mencocokkan material dengan dokumen Sales Order dari PT Sinar Mas Baja Perkasa tertanggal 13 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat pengadaan material berupa CNP JIS berukuran 100 x 50 x 2 milimeter sebanyak 100 batang dan CNP JIS 100 x 50 x 2,3 milimeter sebanyak 30 batang. Hasil pencocokan menunjukkan material yang digunakan di lapangan sesuai dengan dokumen pengadaan tersebut.
Pihak pelaksana menegaskan seluruh material diperoleh dari pemasok resmi dan telah melalui proses pemeriksaan kualitas sebelum dipasang. Selain itu, setiap tahapan pekerjaan juga berada di bawah pengawasan konsultan pengawas guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Melalui hak jawab ini, pihak pelaksana menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya beredar belum menggambarkan keseluruhan hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Karena itu, mereka berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan didasarkan pada data yang telah diverifikasi.
Hak jawab sendiri merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dinilai belum akurat atau belum memuat keterangan dari pihak terkait.
Pihak pelaksana juga menegaskan tetap menghormati peran pers sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pembangunan. Namun demikian, setiap pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta konfirmasi kepada seluruh pihak agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. *ich
