Foto: Wabub Gus Shobih Asrori saat memberikan penjelasan dalam rapat Paripurna.(Suaraharianpagi.id/Moh.Syahri)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Pasuruan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, mewakili Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Gus Shobih mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas perhatian, masukan, serta kritik konstruktif yang diberikan terhadap LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh masukan, catatan, dan kritik konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk terus mempertahankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami bertekad mempertahankan penilaian tertinggi dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Mengenai surplus anggaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gus Shobih menjelaskan bahwa pada APBD Murni Tahun 2026 telah dianggarkan SiLPA sebesar Rp418,72 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit BPK RI, realisasi SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp303,36 miliar atau terdapat selisih lebih penganggaran sebesar Rp115,35 miliar.
Menurutnya, SiLPA tersebut digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2026 dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi sehingga pembayaran berbagai program dan belanja daerah dapat dilaksanakan tepat waktu.
Pemkab Pasuruan juga terus berupaya mengakselerasi peningkatan PAD setiap tahunnya. Upaya tersebut membutuhkan dukungan DPRD melalui berbagai terobosan dan inovasi guna memperluas sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp40 juta berasal dari hibah uang Dinas Pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Jamkrindo.
“Serapan belanja di bawah 95 persen terjadi karena adanya kebijakan efisiensi sesuai regulasi. Ke depan, proporsi belanja modal akan ditingkatkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Di sektor pertanian dan ketahanan pangan, Pemkab Pasuruan terus melakukan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selain itu, pemeliharaan rutin, normalisasi saluran, dan perbaikan tanggul dilakukan secara berkelanjutan.
Pengelolaan air juga dioptimalkan melalui pengaturan buka-tutup pintu air dan sistem giliran distribusi oleh para petani.
“Untuk perlindungan lahan produktif, Pemkab memperketat pengendalian alih fungsi lahan, memutakhirkan data sawah terlindungi, serta memperkuat sarana dan prasarana pertanian,” katanya.
Dalam mengantisipasi serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), pemerintah daerah melakukan monitoring, pendampingan teknis, serta gerakan pengendalian terpadu.
Menghadapi fenomena El Nino, petani juga didorong menanam varietas padi berumur pendek dan mengikuti sekolah lapang iklim.
Normalisasi irigasi tersier di Kecamatan Kraton dan Purwosari telah diajukan melalui program rehabilitasi dan pemeliharaan. Sementara di Kecamatan Tosari tidak terdapat jaringan irigasi tersier karena tidak memiliki daerah irigasi. Adapun pembangunan embung diusulkan melalui pendanaan APBN.
“Sementara pembangunan sumur bor di Kecamatan Lumbang dan Puspo masih terkendala karena cekungan air tanah yang terlalu dalam,” ujarnya.
Di bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gus Shobih menjelaskan bahwa penyertaan modal belum direalisasikan pada tahun 2025. Namun, sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, penyertaan modal dapat direalisasikan hingga tahun 2026 menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Evaluasi kinerja BUMD dilakukan setiap triwulan, sedangkan restrukturisasi terhadap BUMD yang dinilai kurang sehat telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sektor ekonomi digital, Pemkab Pasuruan melakukan transformasi layanan dan pengawasan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis data objek pajak. Saat ini, pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan secara digital melalui kerja sama dengan perbankan.
“Untuk UMKM, kami melakukan pembinaan, fasilitasi legalitas usaha, peningkatan kapasitas pelaku usaha, dan perluasan akses pasar,” terang Gus Shobih.
Di bidang perlindungan sosial, Pemkab Pasuruan memastikan program operasi pasar murah akan terus dilaksanakan secara merata di 24 kecamatan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Penyaluran bantuan kebutuhan pokok bersubsidi juga dipastikan tepat sasaran.
Sementara di sektor pendidikan, Pemkab menjalankan inovasi “Gerbang Kembar” guna menekan angka anak tidak sekolah, putus sekolah, dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan.
“Infrastruktur pendidikan, metode pembelajaran, dan manajemen sekolah terus dioptimalkan,” katanya.
Pada bidang kesehatan, pengentasan kemiskinan dilakukan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi.
Selain itu, layanan di 33 puskesmas dengan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam terus ditingkatkan, termasuk pembangunan gedung rawat inap di RSUD Bangil dan RSUD Grati.
Pemkab Pasuruan juga memperkuat mitigasi bencana banjir melalui sistem peringatan dini, pemetaan kawasan rawan bencana, edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan kesiapsiagaan di tingkat desa.
Sedangkan pada sektor pertambangan, pemerintah daerah menginisiasi digitalisasi pajak Izin Pertambangan Batuan (IPLB) melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pengawasan produksi tambang, mencegah pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), serta mengurangi risiko aktivitas tambang ilegal yang berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.
Di akhir penyampaiannya, Gus Shobih berharap seluruh penjelasan yang disampaikan dapat menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD sehingga pembahasan Raperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(Sy)
