Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda.
“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Selain program bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Keringanan tersebut berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, serta pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ning Ita berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung dalam periode terbatas.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” katanya.
Ia juga mengimbau warga untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, maupun kerabat agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program keringanan pajak tersebut.
Tak hanya menghadirkan insentif di bidang perpajakan, Pemkot Mojokerto juga memberikan promo khusus dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.
Program diskon sewa videotron tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga yang membutuhkan sarana promosi dan publikasi dengan biaya lebih terjangkau.
Melalui berbagai program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik. *ds
Tag :
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto
