Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di lobi Satreskrim.(Foto: Dokumen Polres Mojokerto)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto kurang dari 24 jam usai melakukan aksi pencurian di sebuah Alfamart.
Pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding bangunan sebelum menggondol puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Alfamart Jalan Raya Mojopahit Nomor 149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, YA berangkat dari rumahnya di Kabupaten Jombang sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU. Sesampainya di lokasi, pelaku memanjat tembok minimarket dan mulai merusak bagian plafon menggunakan pisau lipat kecil yang dibawanya.
Setelah berhasil membuat lubang di bagian atap, pelaku turun ke area gudang toko. Namun karena akses menuju ruang penjualan terkunci, YA kembali merusak dinding gipsum hingga berhasil masuk ke area kasir dan rak penjualan.
Di dalam toko, pelaku mengambil sebuah kantong kain lalu mengisinya dengan puluhan bungkus rokok sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV toko dan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko yang saat itu sedang bertugas,” ujar AKP Aldhino mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata.
Usai menerima laporan dari pihak minimarket pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan YA ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Jombang pada Selasa pagi (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah menerima laporan pada pukul 09.30 WIB, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan YA di rumahnya di Kabupaten Jombang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, pisau lipat kecil, sepeda motor Suzuki Satria FU, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.
Polisi mengungkap, YA merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian. Ia pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 dan kembali menjalani hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2024 untuk perkara serupa.
Meski baru bebas, pelaku kembali mengulangi aksinya dengan alasan ekonomi.
“Menurut pengakuan pelaku, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.
Kini pelaku harus kembali mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat YA dengan Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Satreskrim Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha dan minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam rawan malam hingga dini hari, guna mengantisipasi aksi pencurian serupa.(Dsy)
