Lokasi tambang nikel yang diduga mencemari sumber air bersih dan lingkungan ekosistem sekitar.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Maluku Utara – Suaraharianpagi.id
Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendatangi lima lembaga negara untuk mengadukan dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat akibat aktivitas pertambangan nikel milik PT Harita Nickel.
Lima lembaga yang didatangi yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian HAM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Warga menilai aktivitas industri nikel yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut telah mencemari sumber air bersih, merusak ekosistem pesisir dan laut, hingga memicu bencana banjir berulang di wilayah permukiman warga.
Perwakilan warga Desa Kawasi, Nurhayati Jumadi, menyebut banjir yang terjadi berulang kali menjadi bukti nyata rusaknya ruang hidup masyarakat akibat ekspansi industri tambang di Pulau Obi.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menolak kemajuan, tetapi pembangunan harus berkeadilan dan menghormati hak hidup masyarakat,” ujar Nurhayati dalam keterangannya.
Menurut catatan WALHI Maluku Utara, banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025, terutama pada periode Juni hingga Juli.
Puncaknya terjadi pada Juni 2025 saat banjir besar menerjang Desa Kawasi dan Desa Soligi sebanyak tiga kali. Ketinggian air disebut mencapai 1 hingga 3 meter dan meninggalkan lumpur merah setebal sekitar 15 sentimeter di permukiman warga.
Bencana tersebut dilaporkan merusak rumah warga, fasilitas pendidikan, infrastruktur desa, sumber air bersih hingga lahan pertanian masyarakat.
Selain kerusakan fisik, dampak sosial dan ekonomi juga dirasakan masyarakat. Aktivitas ekonomi warga lumpuh total dan kehidupan sosial terganggu akibat banjir berulang tersebut.
Data pendataan awal menyebut sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi dan 41 anak usia sekolah.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Toety, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa banjir tersebut bukan semata-mata bencana alam, melainkan dipicu perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang dan pengolahan nikel skala besar.
“Temuan forensik kami menunjukkan adanya kelalaian serius perusahaan dalam menjaga lingkungan serta lemahnya pengawasan pemerintah. Dampaknya bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerusakan sosial-ekonomi dan pelanggaran HAM yang mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela, menilai pemberian label industri berkelanjutan kepada Harita Group bertolak belakang dengan kondisi yang dialami masyarakat di Pulau Obi.
“Label hijau itu tidak lebih dari kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Transisi energi yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi justru melahirkan penindasan baru, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi pasar nikel global,” ujarnya.
Dalam aduannya, warga bersama organisasi pendamping mendesak lembaga negara membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan lingkungan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL dan standar HAM.
Mereka juga menuntut penghentian sementara aktivitas pertambangan, pemulihan lingkungan hidup, pemulihan mata pencaharian warga, serta pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI yang berjaga di kawasan industri nikel PT Harita Nickel diminta menghentikan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan dampak lingkungan di Desa Kawasi dan Desa Soligi.(Fik)
