Barang bukti pil koplo double L yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dokumen Humas)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Gondang, petugas menangkap dua tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Mereka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi pil Double L.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah para tersangka.
Warga melaporkan seringnya keluar masuk orang dalam waktu yang tidak wajar.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Eriek, Rabu (6/5/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil Double L yang disimpan secara tersembunyi dalam berbagai kemasan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 7.926 butir.
Pil-pil tersebut disimpan di dalam botol plastik, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.
Dari tangan tersangka LS, petugas menemukan sejumlah botol berisi pil dengan jumlah bervariasi.
Mulai dari ratusan hingga ribuan butir per botol.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pil yang telah dikemas ulang dalam grenjeng rokok, diduga siap edar.
Modus pengemasan tersebut diduga dilakukan agar lebih mudah didistribusikan kepada pembeli.
Selain ribuan pil Double L, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya satu tas selempang abu-abu merek Navyclub, enam lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik kosong, uang tunai Rp191 ribu, serta satu unit handphone Redmi.
Dari tersangka FS, polisi menyita dua unit handphone merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Sementara dari seorang saksi berinisial R, polisi juga mengamankan lima grenjeng rokok berisi masing-masing 10 butir pil Double L serta satu unit handphone Vivo Y20.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil Double L dari seseorang berinisial M.
Identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang saat ini masih buron,” terang AKP Eriek.
Satresnarkoba Polres Mojokerto kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin yang sah.
Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat.
“Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” tegas AKP Eriek.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peredaran pil koplo sangat merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Mojokerto tetap bersih dari narkoba dan obat keras ilegal,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah Mojokerto.(Dsy)
