Terdakwa kasus mutilasi Alvi Maulana saat menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvi Maulana dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari hubungan personal antara terdakwa dan korban. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah penyelidikan aparat penegak hukum yang berhasil mengumpulkan bukti dan mengarah pada penangkapan terdakwa.
Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang memperkuat dakwaan. Seluruh rangkaian fakta dinilai memenuhi unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Majelis juga menegaskan tidak adanya faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, seluruh fakta persidangan memperkuat unsur pemberat dalam perkara ini.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami akan menempuh upaya banding. Harapannya, di tingkat selanjutnya ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian publik di Mojokerto. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan terhadap tindak kejahatan serupa.(Dsy)
