Konferensi pers ungkap kasus tambang batu andesit dipimpin oleh Kapolres Pasuruan.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Aktivitas tambang batu andesit yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres, Andy Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39). Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.
“Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengelola hingga pemodal,” ujar Kompol Andy.
Dari hasil penyelidikan, tersangka SA diketahui sebagai pengelola tambang. Sementara MY berperan mengurus perizinan, NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ bertugas sebagai pengawas lapangan, dan MS sebagai penyandang dana kegiatan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Hasil tambang berupa batu andesit diketahui dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Andy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, menambahkan bahwa selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Adimas.(Red)
