Barang bukti BBM dalam puluhan jerigen berhasil diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Probolinggo – Suaraharianpagi.id
Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pengungkapan, kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Keempat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin petugas kepolisian yang mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan di lokasi sepi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.
“Saat itu anggota melihat aktivitas mencurigakan, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku sedang memindahkan Pertalite ke jerigen untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku menggunakan modus berulang dengan memanfaatkan barcode berbeda untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU. Setelah pengisian, mereka berhenti di tempat sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen menggunakan selang dan pompa elektrik, lalu kembali membeli BBM di SPBU lain.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan para pelaku.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. Ini demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama,” tegasnya.(Red)
