Tersangka ngaku polisi saat digelandang ke Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Seorang pria di Mojokerto harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Modus asmara yang dijalankan pelaku membuat korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota, usai menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga, Endang Purwanti (47), warga Perum Kenongo Regency, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelapor. Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/IV/2026/SPKT/Polsek Gedeg.
Peristiwa bermula pada November 2025, saat anak pelapor, Cindi Eka Pramadita (24), berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku yang diketahui bernama Rio Ilham alias Rakraian Ilham Attila kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di satuan Brimob Surabaya. Ia bahkan sempat datang ke rumah korban dan meyakinkan keluarga dengan janji akan melamar korban.
“Pelaku sempat datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan keluarga,” ujar AKP Sukaren, Kamis (9/4/2026).
Seiring waktu, pelaku mulai meminta korban mengajukan kredit telepon genggam serta meminjam uang dengan berbagai alasan. Korban yang telah percaya kemudian menuruti permintaan tersebut.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga setelah mengetahui adanya permintaan kredit dan pinjaman uang. Pelapor kemudian meminta korban mengundang pelaku ke rumah untuk dimintai klarifikasi.
Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Saat dimintai penjelasan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri, melainkan hanya pekerja lepas di perusahaan ekspedisi.
“Pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan kredit handphone dan uang yang telah diminta dari korban,” jelasnya.
Karena khawatir pelaku melarikan diri, keluarga korban segera menghubungi polisi. Petugas kemudian datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Gedeg guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga membujuk korban hingga melakukan hubungan intim dengan dalih hubungan asmara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 14 milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, uang tunai, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.563.400.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok profesi, terutama yang bermula dari perkenalan di media sosial.(Dsy)
