Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Penanganan insiden kerja yang melibatkan seorang teknisi warga negara asing (WNA) di PT Sun Paper Source, Kabupaten Mojokerto, dinyatakan telah rampung. Perusahaan memastikan seluruh proses, mulai dari penanganan di lokasi hingga pemenuhan hak korban, telah dilakukan sesuai prosedur.
HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, menegaskan bahwa perusahaan mengambil langkah cepat dan menyeluruh dalam menangani insiden tersebut, termasuk memberikan pendampingan intensif kepada keluarga korban.
“Seluruh proses sudah kami jalankan secara optimal, baik dari sisi teknis maupun kemanusiaan. Pendampingan terhadap keluarga juga terus kami lakukan hingga proses pemulangan berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak keluarga dilakukan secara terbuka dan penuh empati, dengan melibatkan tim khusus guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut membantu proses penanganan.
“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dari hasil penelusuran Dinas Tenaga Kerja, insiden terjadi saat teknisi asing tersebut melakukan uji coba (trial) mesin yang mengalami gangguan teknis. Dalam proses tersebut, diduga terjadi miskomunikasi akibat kendala bahasa di lapangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa korban merupakan teknisi dari pabrikan yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20).
“Sudah ada peringatan sebelumnya, namun tidak sepenuhnya dipahami. Saat kejadian, pekerja lain langsung mengambil tindakan dengan mematikan mesin,” ujarnya.
Yo’ie juga memastikan bahwa dari sisi administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh dokumen tenaga asing tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
“Status visanya clear dan tidak ada sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Norma Kerja dan K3 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyebut bahwa kecelakaan kerja umumnya dipicu oleh dua faktor, yakni tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).
Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, korban diduga melakukan aktivitas berisiko di area mesin yang masih dalam tahap pengujian.
“Korban mengalami benturan di bagian kepala. Secara umum tidak ditemukan luka berat, namun peringatan sebenarnya sudah diberikan sebelumnya,” jelasnya.
Taufik menambahkan, status korban sebagai teknisi dengan masa kerja sementara membuatnya tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, ia menilai langkah yang diambil perusahaan sudah tepat dan menunjukkan tanggung jawab, termasuk dalam penyelesaian dengan pihak keluarga korban serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Penyelesaian sudah dilakukan dengan baik. Perusahaan juga kooperatif selama proses berlangsung,” pungkasnya.(Dsy)
