Buronan internasional saat dibekuk polisi di bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.(Foto: Dokumen Polisi)
Denpasar – Suaraharianpagi.id
Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Lyons diketahui merupakan target Red Notice Interpol dan diduga sebagai pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi setelah menerima informasi intelijen terkait pergerakan yang bersangkutan menuju Indonesia.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antarnegara.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera melakukan pencegatan dan berkoordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi bernama Lyons Crime Family yang berbasis di Skotlandia.
Jaringan tersebut diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum, yang melibatkan aparat penegak hukum dari sejumlah negara, termasuk Spanyol dan Skotlandia, seperti Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak dengan hasil mengamankan 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.
Lyons sendiri diketahui melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat data Red Notice yang telah diterima sebelumnya, petugas Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Brigjen Pol. Untung menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang telah tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.(Dsy)
