Pelaku pencabulan diamankan satreskrim polres mojokerto kota. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan dan pengancaman yang terjadi pada tahun 2024.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (27/03) setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S, yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka di rumah korban saat dalam kondisi sepi. Pada kejadian pertama, korban dirayu dengan janji akan dinikahi. Selanjutnya, pada kejadian kedua hingga keempat, korban diancam oleh tersangka dengan dalih akan menyebarkan video persetubuhan, meskipun video tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada korban.
IPDA Jinarwan menambahkan, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban. “Pelaku mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Selain itu, tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan apabila korban mengakhiri hubungan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan dan foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu bilah pisau, serta beberapa pakaian korban saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan, serta tambahan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. *ds
Tag :
#polresmojokertokota #kapolresmojokertokota #wakapolresmojokertokota #humaspolresmojokertokota #satreskrimmojokertokota
