Menu makanan yang sudah basi dan tidak layak makan ditemukan dalam program MBG di SDN Panggih.(Foto: Istimewa)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Dugaan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak layak konsumsi kembali ditemukan di SDN Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pihak sekolah menyebut insiden tersebut bukan kali pertama terjadi dan meminta adanya evaluasi serius terhadap penyedia makanan.
Pegawai SDN Panggih, Bryan Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan peristiwa terbaru terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026. Saat itu, siswa menerima menu tahu fantasi yang diduga sudah basi serta getuk dalam kondisi berlendir.
“Ini sudah kesekian kalinya anak-anak menerima menu yang tidak layak konsumsi. Terakhir hari Jumat, 13 Februari, kami mendapatkan tahu fantasi yang basi dan getuk berlendir,” ujar Bryan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, sepekan sebelum kejadian tersebut, sekolah juga menemukan pentol dalam kondisi basi. Bahkan, ada siswa yang mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi menu tersebut.
Bryan menuturkan, pihak sekolah sebelumnya sempat menahan diri untuk tidak mempersoalkan temuan itu ke publik dengan harapan ada perbaikan dari pengelola dapur. Namun, karena kejadian serupa terulang, pihaknya merasa perlu menyampaikan persoalan tersebut.
“Waktu itu kami tutupi dengan harapan ada evaluasi dan perbaikan. Tapi ternyata tidak ada perubahan,” tegasnya.
Pihak sekolah, lanjut Bryan, telah melakukan konfirmasi kepada pengelola dapur MBG. Namun, penyedia makanan menyampaikan bahwa proses produksi dan distribusi sudah melalui tahapan quality control.
“Kami sudah konfirmasi dan mereka menyebut sudah ada quality control. Tapi faktanya di lapangan seperti ini. Anak-anak kami ini konsumen, bukan objek percobaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pada Kamis, 19 Februari 2026, pihak dapur sempat mengajukan audiensi dengan pihak terkait penerima MBG. Namun, sekitar 30 menit sebelum pertemuan digelar, audiensi tersebut dibatalkan oleh Kepala SPPG.
“Tadi pihak dapur meminta audiensi, tapi setengah jam sebelum pertemuan dibatalkan. Kami menyayangkan pembatalan itu,” katanya.
Bryan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan konsumen. Ia menegaskan, makanan yang tidak layak konsumsi seharusnya diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Mojokerto (BGN), Rozi Dian Prasetyo, menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah terjadi sekitar satu minggu lalu dan telah ditindaklanjuti.
“Terkait hal tersebut sudah terjadi satu minggu yang lalu. Kami sudah koordinasi dengan pihak SPPG dan sudah klarifikasi ke sekolah. Alhamdulillah saat itu sudah clear,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa. Pihak sekolah berharap ada pengawasan lebih ketat agar kualitas makanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi demi kesehatan peserta didik.(Dsy)
