Ilustrasi
Malang – suaraharianpagi.id
Dari tahun ke tahun, persoalan pengelolaan air bersih dinilai semakin kompleks. Salah satu kendala utama yang kerap muncul adalah minimnya perizinan pengelolaan air akibat sulitnya proses pengurusan izin dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai contoh, pengelolaan air bersih oleh sejumlah pengembang perumahan masih menyisakan persoalan, khususnya dari aspek perizinan. Hampir setiap akhir tahun, masih ditemukan perumahan yang belum memiliki izin pengelolaan air bersih secara lengkap. Kondisi ini terjadi meskipun kawasan perumahan tersebut telah dihuni secara penuh dan berdiri selama bertahun-tahun, namun belum dilengkapi izin resmi terkait pengelolaan sumber air bersih.
Salah satu pengembang perumahan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada awak media pada 25 Januari 2026 bahwa pihaknya telah mengurus perizinan pengelolaan air di kawasan perumahan sejak lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini proses perizinan tersebut belum juga rampung.
“Kami sudah mengurus izin terkait pengelolaan air di kawasan perumahan ini sejak lebih dari satu tahun lalu, namun sampai sekarang belum jadi. Padahal, untuk pembayaran awal sudah kami berikan,” ujarnya.
Sementara itu, keluhan juga datang dari warga penghuni perumahan di wilayah Kecamatan Wagir. Salah satu warga yang ditemui awak media pada 24 Januari 2026 mengaku telah tinggal di perumahan tersebut selama hampir sembilan tahun.
“Saya tinggal di perumahan ini hampir sembilan tahun. Pernah beberapa kali mendengar informasi dari tetangga bahwa pihak pengembang sempat dipanggil Polda karena izin air yang belum lengkap. Kami sebagai penghuni tentu merasa kurang nyaman jika air yang kami konsumsi setiap hari bermasalah,” keluhnya.
Beragam tanggapan juga disampaikan masyarakat kepada awak media. Warga menilai, pengembang perumahan seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memastikan seluruh perizinan terpenuhi, terutama terkait pengeboran dan pengelolaan sumber air bersih.
Beberapa poin yang dinilai wajib dipenuhi antara lain izin SIPA hingga tingkat kementerian, pembayaran pajak air tanah, jaminan kualitas air sesuai standar kesehatan, perawatan jaringan dan pompa air, serta penerapan standar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Warga juga meminta asosiasi pengembang perumahan (APERSI) untuk turut melakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Kanjuruhan, saat dikonfirmasi awak media pada 27 Januari 2026, menyatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan internal.
“Masih ada rapat,” singkatnya.
Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun awak media, Kecamatan Wagir memiliki sekitar 58 pengembang perumahan. Sementara itu, BUMD Air Minum Kabupaten Malang menerapkan dua skema layanan, yakni rekomendasi teknis (rekomtek) bagi perumahan baru, serta skema alih kelola bagi perumahan yang sebelumnya telah memiliki sistem pengelolaan air bersih sendiri. *ich
