Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan.(Suaraharianpagi.id/red)
Yogyakarta — Suaraharianpagi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan berkaitan dengan penanganan dua peristiwa, yakni perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada proses penyidikan yang memicu polemik di tengah masyarakat dan berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan dinyatakan selesai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme organisasi.
“Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.*red
