Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul setelah temuan dalam dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan perusahaan tersebut.
Berdasarkan Dokumen BPK RI Nomor 18a/LHP/XVII/05/2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2024, diketahui bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT FBLN Nomor 789 Tahun 2024 telah berakhir masa berlakunya sejak 4 Juli 2024. Izin tersebut mencakup wilayah operasional seluas 851,21 hektare.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Satgas PKH RI harus terus melakukan monitoring agar perusahaan tambang di Maluku Utara yang izin PPKH-nya telah berakhir tidak lagi melakukan operasi. Jika aktivitas masih berjalan, maka dapat disimpulkan sebagai praktik tambang ilegal,” tegas Alan, Kamis (9/1/2026).
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan akan segera melakukan investigasi ke sejumlah wilayah di Maluku Utara. Fokus utama penyelidikan ini adalah perusahaan-perusahaan tambang yang diduga masih beroperasi meski masa berlaku izin PPKH mereka telah habis.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025, setiap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib melaksanakan penanaman kembali. Ini penting untuk memulihkan fungsi hidrologis dan menjaga ekosistem DAS di wilayah terdampak tambang,” jelas Alan.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah bersikap transparan dan tegas dalam mengawasi operasional perusahaan tambang di Pulau Gebe dan wilayah Maluku Utara lainnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LPP Tipikor Maluku Utara mengenai masa berlaku izin PPKH perusahaan tersebut. Saat ini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.*Fik
