Kejari saat menerima pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana pesta seks. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II berupa 34 orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pesta seks sesama jenis dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.Kamis (8/1)
Perkara tersebut bermula pada Oktober 2025, saat personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga menggelar pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Surabaya.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya. Hal tersebut disampaikan penyidik dalam keterangan resmi yang menyertai pelimpahan berkas perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang pencabulan.
Usai menerima pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *rhy
