Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers ungkap kasus.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan keji tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020 dan terjadi berulang kali hingga akhir 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/444/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Pelapor dalam perkara ini adalah PN (42), warga Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menjelaskan, korban berinisial MAWAR (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar kelas VII berusia 14 tahun, merupakan anak tiri pelaku.
Menurutnya, kejadian pertama terjadi sekitar tahun 2020 di kamar korban, saat korban masih berusia sangat belia. Sementara kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.50 WIB dikamar ibu kandung korban, di wilayah Kabupaten Jombang.
AKP Dimas memaparkan, peristiwa terakhir bermula ketika korban berada di dalam kamar sambil bermain telepon genggam. Pelaku kemudian masuk ke kamar, ikut berbaring, dan mendekat ke arah korban.
“Pelaku mendekat hingga tubuhnya menempel pada korban. Saat korban mempertanyakan keberadaan pelaku, tersangka berdalih ingin melihat ponsel korban,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba mencopot sebagian celana pendek yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan mempertanyakan perbuatan pelaku. Namun, pelaku justru menyuruh korban diam dan menjanjikan uang.
“Pelaku mengatakan akan memberikan uang kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban,” ungkap AKP Dimas.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut didorong oleh hasrat seksual terhadap korban, yang menurut pelaku memiliki paras menarik dan postur tubuh ideal.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna cokelat dan satu potong celana pendek kain warna abu-abu.
“Pelaku berinisial I, usia 45 tahun, yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak kurang lebih lima kali,” ujar AKP Dimas, Rabu (7/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
AKP Dimas juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, khususnya anak perempuan yang tinggal bersama orang tua tiri.
“Jika masyarakat melihat adanya perubahan perilaku pada anak, segera laporkan ke pemerintah desa atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Apabila ditemukan unsur pidana, harus segera dilaporkan kekepolisian,” tegasnya.*dsy
