Terdakwa Alvi Maulana saat keluar dari ruang sidang pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lokasi, Alvi tiba di ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.27 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia langsung menempati kursi terdakwa dan didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C. Buana. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa Alvi dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun dakwaan subsidernya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Berkas perkara atas nama Alvi telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada Desember 2025, sebelum KUHP baru diberlakukan. Karena itu, dakwaan masih menggunakan KUHP lama,” ujar Erfandy kepada wartawan usai persidangan.
Meski demikian, jaksa menyatakan akan menyesuaikan tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pada tahap tuntutan nantinya, JPU berencana menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP baru.
“Ancaman pidananya pada prinsipnya sama, yakni penjara seumur hidup, pidana penjara 20 tahun, atau pidana mati,” tegas Erfandy.
Diketahui, Tiara Angelina Saraswati tewas di tangan Alvi Maulana setelah menjalin hubungan asmara selama lima tahun.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Setelah korban meninggal dunia akibat luka tikaman di leher, terdakwa kemudian memutilasi jasad Tiara di kamar mandi rumah kos.
Potongan tubuh korban selanjutnya dibuang di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban pada Sabtu (6/9/2025). Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Polisi melakukan pencarian intensif dengan melibatkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jawa Timur.
Dalam waktu kurang dari 14 jam sejak identitas korban diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi di tempat kosnya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Saat penangkapan, Alvi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betis karena melakukan perlawanan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian publik di wilayah Mojokerto dan kini memasuki babak penting dalam proses peradilan.*dsy
