Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Taliabu – Suaraharianpagi.id
Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terancam dijemput paksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Politikus Partai Golkar tersebut dinilai tidak kooperatif lantaran berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Aliong Mus dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu. Salah satunya adalah pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar. Dalam perkara ini, Tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, serta satu pihak lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Selain proyek ISDA, Aliong Mus juga akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada pembangunan jalan Tabona Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan jalan Tikong Nunca dengan nilai Rp10,9 miliar yang dilaksanakan oleh CV Berkat Porodisa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Aliong Mus lebih dari satu kali.
“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti akan kami agendakan pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, maka akan ada upaya lain sesuai ketentuan hukum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12).
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di Pulau Taliabu guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.*Fik
