Kutipan foto permendikdasmen.(Suaraharianpagi.id/tim)
Malang – Suaraharianpagi.id
Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Malang dinilai masih belum sepenuhnya kondusif. Ketidakjelasan kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah SMP Negeri dan Sekolah Satu Atap (Satap) dikhawatirkan berdampak pada stabilitas proses belajar mengajar.
Situasi ini berkembang seiring munculnya perbedaan perlakuan dalam masa penugasan kepala sekolah. Sejumlah guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (cakep) disebut belum memperoleh kesempatan yang sama, sementara terdapat kepala sekolah yang telah menjabat hingga periode ketiga bahkan keempat.
Hasil pemantauan awak media di sejumlah SMP Negeri, baik di wilayah Malang Utara maupun Malang Selatan, menunjukkan adanya perbedaan kebijakan meski kondisi objektif para kepala sekolah relatif serupa. Beberapa di antaranya diketahui diangkat dalam waktu yang hampir bersamaan, memiliki usia yang tidak terpaut jauh, serta diperkirakan memasuki masa purna tugas pada tahun yang sama.
Namun di lapangan, masa berlaku Surat Keputusan (SK) penugasan dinilai tidak seragam. Disebutkan, seorang kepala sekolah SMP Negeri di wilayah Malang Selatan berinisial SM memperoleh SK penugasan hingga tahun 2029 sejak Januari 2025.
Sementara kepala sekolah SMP Negeri di wilayah Malang Utara dengan kondisi serupa justru hanya mendapatkan SK yang mengacu hingga tahun 2025.
Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah SMP Negeri Satap. Beberapa kepala sekolah yang telah memasuki periode ketiga tetap dipertahankan, meski regulasi dinilai membatasi masa penugasan. Hal ini memunculkan dugaan adanya kebijakan yang tidak konsisten, bahkan terkesan pilih kasih.
“Di lapangan, ada SK yang masih berlaku sampai 2027, ada pula yang hingga 2028. Informasi yang berkembang di kalangan guru dan kepala sekolah menyebutkan, masih ada kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode dan tetap dipertahankan dengan berbagai alasan,” ungkap salah satu narasumber, Selasa (19/11/2025).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Bab IV, masa penugasan kepala sekolah ASN di pemerintah daerah dibatasi maksimal dua periode, masing-masing selama empat tahun, dengan syarat kinerja minimal bernilai baik setiap tahunnya. Perpanjangan satu periode dimungkinkan apabila belum tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat.
Namun demikian, data yang dihimpun awak media menunjukkan masih adanya kepala sekolah SMP Negeri yang telah menjabat hingga dua, tiga, bahkan empat periode di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden LSM LIRA, H.M. Yusuf Rizal Drs., S.E., M.Si, menegaskan bahwa secara hierarki hukum, Surat Keputusan Bupati memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan mengikat dibandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
“SK Bupati merupakan produk hukum daerah yang sah dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Sementara keputusan dinas bersifat administratif dan harus tunduk pada kebijakan yang lebih tinggi,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan atau pertentangan kebijakan, maka keputusan dinas wajib merujuk dan menyesuaikan dengan SK Bupati. Pengujian terhadap SK Bupati sendiri hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketidakpastian kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik dan berdampak pada iklim pendidikan di Kabupaten Malang jika tidak segera mendapat kejelasan.*tim
