Tersangka dan barang bukti TTPU pengedar sabu saat diserahkan ke kejaksaan negeri Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan Marta Marianto (43), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengedar sabu. Penahanan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut seluruh administrasi maupun barang bukti telah diperiksa dan memenuhi syarat formil serta materiil.
“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka MM berikut barang buktinya. Semua dokumen sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap,” ujar Anton, Kamis (11/12/2025).
Dalam pelimpahan itu, Kejari menerima beragam barang bukti hasil penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu yang dijalankan Marta sejak 2023 hingga Oktober 2024.
Barang bukti tersebut antara lain:
– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam L 1438 FD
– Satu unit Honda Brio merah S 1716 QK
– Satu mobil pick up hitam S 9371 NE
– Satu motor Kawasaki Ninja merah N 6705 IS
– Satu motor Kawasaki KLX merah hitam S 4617 NBY
– Satu unit iPhone 14 Pro Max
– Uang tunai Rp530 juta
“Barang bukti yang kami terima meliputi kendaraan roda empat, roda dua, alat komunikasi, dan uang tunai,” terang Anton.
Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini ditahan di Rutan Kejari Kota Mojokerto.
“Kami segera menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk persidangan,” tambahnya.
Tersangka Marta dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
“Ini salah satu perkara TPPU narkoba dengan barang bukti aset yang cukup besar. Kami berharap persidangan berjalan lancar dan memberi efek jera,” tutup Anton.*dsy
