Pengambilan sumpah saksi saat sidang kasus kematian Alfan di pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (8/12/2025). Persidangan yang menjadi sorotan publik ini menghadirkan dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni ahli forensik Dr. Ahmad Yudianto, S.H., M.Kes., Sp.FM(K) dan ahli psikologi Cita Juwita A.R., S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Dr. Ahmad Yudianto menjadi sosok kunci dalam persidangan kali ini. Ia memaparkan kondisi jenazah Alfan sejak pertama kali ditemukan pada 5 Mei 2025 hingga kesimpulan akhir penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan medis.
“Saat kami periksa, jenazah sudah memasuki masa floating dengan usia sekitar 2 sampai 5 hari pembusukan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaannya, ahli forensik menemukan luka lecet akibat benturan benda tumpul di bagian dagu korban berukuran sekitar 3–5 sentimeter. Luka tersebut, tegasnya, terjadi saat korban masih hidup.
Meski terdapat luka fisik, dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab utama kematian Alfan adalah tenggelam. Kesimpulan ini diperoleh dari temuan cairan yang masuk ke saluran pernapasan, menandakan korban masih hidup saat berada di dalam air.
“Penyebab kematian adalah masuknya cairan ke saluran pernapasan. Saat jenazah masuk ke sungai, korban masih hidup,” ungkapnya.
Dr. Ahmad Yudianto juga mengungkap fakta lain: jenazah Alfan tiba di rumah sakit tanpa mengenakan pakaian. Ia menyebut derasnya arus sungai menyebabkan seluruh pakaian terlepas.
Selain itu, ia menjelaskan teori pembusukan menurut Teori Casper, di mana jenazah di udara membusuk delapan kali lebih cepat dibanding di tanah, dan jenazah di air membusuk dua kali lebih cepat dibanding di tanah.
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menilai keterangan ahli masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum digali secara tuntas oleh JPU.
Salah satu yang disorot adalah ketidaksinkronan antara kondisi jenazah saat ditemukan dan saat masuk ruang autopsi.
“Ahli menyatakan jenazah masuk autopsi tanpa pakaian, padahal saat ditemukan bajunya masih lengkap. Ini perlu didalami,” tegas Dewi.
Selain masalah pakaian, Dewi juga mempertanyakan hilangnya rambut korban, yang menurutnya tidak dikonfirmasi lebih jauh oleh jaksa.
“Rambut korban tidak ada sama sekali, tetapi hal itu tidak digali maksimal oleh JPU,” ujarnya.
Tidak hanya menyoroti jaksa, LBH Ansor juga mengkritik sikap majelis hakim. Dewi menilai hanya ketua majelis hakim yang aktif bertanya, sementara hakim anggota tidak menunjukkan partisipasi selama proses pemeriksaan saksi ahli.
“Sejak awal sidang sampai hari ini, hakim anggota tidak pernah bertanya. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.*dsy
