Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jatim Dewi Murniati saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (1/12/2025). Agenda hari ini menghadirkan tiga dari empat saksi yang dijadwalkan, sementara satu saksi lainnya berhalangan hadir.
Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah kejanggalan baru. Tiga saksi yang diperiksa kompak membantah sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait ucapan terdakwa “mana pedangnya”, yang sebelumnya menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan.
Perwakilan LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menyatakan bahwa bantahan serempak para saksi ini bertentangan dengan keterangan mereka sebelumnya, baik dalam BAP maupun saat rekonstruksi kasus.
“Seharusnya ada empat saksi yang hadir, tetapi satu berhalangan. Tiga saksi yang diperiksa kompak menyebut keterangan di BAP tidak sesuai, khususnya terkait perkataan terdakwa ‘mana pedangnya’,” ujar Dewi seusai sidang.
Dewi menjelaskan, dalam rekonstruksi yang pernah digelar penyidik, saksi justru membenarkan telah mendengar ucapan tersebut.
“Waktu rekonstruksi, jaksa sempat menanyakan dan saksi membenarkan. Tapi hari ini, ketiganya tiba-tiba mengaku tidak mendengar. Ini jelas bertentangan,” tegasnya.
Dewi juga menyoroti perubahan keterangan saksi Sukarsih, terutama terkait siapa yang pertama kali mengejar dua anak yang berlari saat kejadian.
“Ada ketidaksesuaian ketika saksi menyebut Rio yang mencari dua anak itu. Padahal dalam rekonstruksi, Khoiril yang keluar lebih dulu. Kami menduga ada upaya menghilangkan Pasal 55 tentang keikutsertaan Khoiril dalam perkara ini,” ujarnya.
Pendamping hukum keluarga korban, Achmad Mukhlisin, menyatakan sikap tegas terkait perubahan keterangan para saksi. Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana.
“Kalau ada siapapun yang mencoba me-breafing para saksi untuk memberikan keterangan palsu, kami pasti ambil tindakan hukum,” ucapnya.
Mukhlisin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila jaksa tidak menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Jika jaksa tidak mengambil tindakan atas dugaan keterangan palsu itu, kami akan membuat laporan resmi,” tegasnya.
Ia memastikan pendamping hukum korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak main-main. Jika ada yang mencoba bermain dalam perkara ini, kami siap menghadapi semuanya,” ujarnya.*dsy
