Keluarga ahli waris di Kelurahan Tanah Kali Ke dinding. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Surabaya digegerkan dengan dugaan penghalangan akses informasi publik di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Enam ahli waris tanah peninggalan Mukelar P. Tilam mengaku dipersulit saat hendak melihat Buku Kretek Desa, dokumen penting yang memuat riwayat administrasi pertanahan.
Endang Purwati bersama lima ahli waris lainnya, senin (3/11) mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen lengkap: Letter C asli, salinan keterangan tanah, hingga penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Surabaya. Tujuan mereka sederhana menelusuri data tanah warisan yang selama ini dianggap bermasalah.
Namun, Sekretaris Lurah Tanah Kali Kedinding, Eko Susilo, menolak menunjukkan Buku Kretek Desa. Eko berdalih dokumen itu “sudah diamankan kepolisian”.
Alasan tersebut langsung terbantahkan. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Bripka Bayu Adhi Irana, S.H., menegaskan polisi tidak pernah menyita dokumen tersebut.
“Logikanya saja, Pak. Di sini hanya ditunjukkan, bukan disita,” ujar Bayu saat ditemui di ruang kerjanya.
Penolakan itu membuat para ahli waris curiga. Mereka menilai kelurahan berusaha menutup-nutupi informasi yang semestinya terbuka untuk publik.
“Kalau memang bersih, kenapa Buku Kretek-nya tidak dibuka?” kata Endang Purwati.
Kasus ini memantik perhatian warga. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Inspektorat melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang di kelurahan tersebut. Harapannya, hak ahli waris dapat dipulihkan dan tidak lagi dipersulit oleh aparatur yang semestinya memberikan pelayanan. *rhy
