
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mako Polres Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Setelah sempat kabur hingga ke Pulau Bali, seorang pria residivis pencurian dengan kekerasan akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi. Ia adalah DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang nekat membobol toko di kampung halamannya sendiri.
Aksi pembobolan itu terjadi di toko Berkah Merdeka yang berada di depan Pasar Sumobito, pada Selasa (30/9/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. DTC masuk ke toko dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.
“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, dan minyak wangi,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).
Korban, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku.
Menyadari dirinya menjadi buruan, DTC sempat melarikan diri ke wilayah Tabanan, Bali. Namun, setelah merasa gerak-geriknya semakin terpantau, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka datang ke Polsek Sumobito dengan kesadaran sendiri karena merasa tak lagi punya tempat untuk bersembunyi,” kata Margono.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang mukena hijau, satu bendel nota pembelian rokok, satu span skrup, satu linggis, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta 86 bungkus rokok dari berbagai merek.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa DTC bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011.
Kini, pria yang sempat kabur lintas pulau itu kembali harus berhadapan dengan hukum. DTC dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*dsy