Polisi musnahkan arena sabung ayam dengan membakar alat yang digunakan sebagai praktik judi.(Suaraharianpagi.id/sw)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Polsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun mengatakan, informasi itu diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas). Namun saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah bubar.
“Meski para pelaku sudah kabur, kami tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” ujar Saadun kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegas Saadun.
Dari hasil penelusuran, arena sabung ayam itu berada di sebuah pekarangan kosong di area perkampungan.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,” kata Christian.*sw
