Kasipidsus kejaksaan negeri kabupaten mojokerto saat di ruang kerjanya.(Suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar terus bergulir. Hingga Selasa (19/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan pemeriksaan kali ini lebih banyak menyasar staf KONI periode 2020–2024.
“Untuk hari ini ada beberapa yang diperiksa, mereka semua jajaran staf. Kalau pejabat sudah kami periksa semuanya,” ujarnya.
Rizky menambahkan, meski belum merinci siapa saja yang diperiksa, pihaknya akan terus mendalami aliran dana hibah tersebut. “Saat ini sekitar 25 saksi sudah kami periksa,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto ini mulai mencuat setelah adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban. Dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp10 miliar.
Menurut Rizky, penyidik menemukan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi, termasuk penggunaan dokumen palsu seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun laporan pertanggungjawaban.
“Dokumen itu diduga dibuat untuk mencairkan dana hibah secara tidak sah,” ungkapnya dalam keterangan sebelumnya, Rabu (30/7/2025).
Manipulasi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan. Saat ini, Kejari masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Soal nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Fokus kami saat ini pada pemeriksaan seluruh pengurus lama,” kata Rizky.
Meski penyidikan berfokus pada pengurus KONI periode 2020–2024, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pengurus baru.
“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan pengurus baru, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan pengurus lama tuntas, Kejari juga berencana memanggil saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya pihak yang berperan dalam proses pencairan dan pengawasan dana hibah.*ds
