Ngawi – suaraharianpagi.id
Kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kembali dibuktikan oleh Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Kali ini, satu pelaku upaya perampasan berhasil diamankan aparat setelah mencoba mengambil paksa barang milik warga.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku berinisial AP (18), warga Kecamatan Widodaren, telah kami amankan,” ujar AKBP Charles pada Sabtu (10/5).
Peristiwa bermula pada Kamis malam (24/4), sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban tengah hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan berusaha merampas kaos yang dikenakan korban. Meski mendapat perlawanan dari korban, pelaku tetap berusaha memaksakan aksinya.
Beruntung, tim gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim yang tengah berpatroli segera merespons kejadian tersebut. Berkat kecepatan tindakan, pelaku berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri.
“Setiap potensi gangguan kamtibmas, sekecil apapun, wajib direspons secara cepat dan tepat agar situasi tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Charles.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, satu buah hodie hitam, serta satu rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. *red
