Dua petani penggarap lahan hutan.(suaraharianpagi.id/foto:istimewa)
Banyuwangi – suaraharianpagi.id
Publik Banyuwangi tengah menyoroti beredarnya sebuah video di media sosial dan media online yang memperlihatkan perbincangan sejumlah petani penggarap lahan hutan. Dalam percakapan tersebut, muncul dugaan adanya praktik sewa-menyewa hingga jual beli lahan kawasan hutan yang disebut-sebut melibatkan warga dari luar daerah.
Video tersebut diduga berkaitan dengan kawasan hutan yang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rogojampi, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat, Divisi Regional (Divre) Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah GrapindoTV pada 28 September 2026 itu, sejumlah petani penggarap membicarakan persoalan pengelolaan lahan hutan, termasuk dugaan adanya lahan yang disewakan maupun diperjualbelikan kepada pihak yang bukan masyarakat setempat atau bukan warga Banyuwangi.
Percakapan tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pengetahuan oknum petugas lapangan, termasuk mandor dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) setempat. Lokasi yang disebut dalam perbincangan berada di sekitar Dusun Purwodadi, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.
Beredarnya video tersebut kemudian menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi menyebut persoalan mengenai pengelolaan lahan hutan tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat.
Namun demikian, informasi dalam video tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Perum Perhutani untuk memastikan status serta fakta sebenarnya mengenai pengelolaan lahan yang dimaksud.
Sementara itu, sejumlah anggota LSM di Banyuwangi saat dikonfirmasi tim media, Selasa (29/9), mengaku tidak terlalu terkejut dengan munculnya informasi tersebut.
“Kalau ada kejadian seperti itu, saya tidak kaget. Masa pejabat Divre Jatim tidak mengetahui persoalan seperti ini. Kalau memang benar, tentu harus ada perhatian dan pengawasan,” ujar salah seorang anggota LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan lahan garapan masyarakat.
“Ada juga kejadian yang menurut saya janggal. Saat musim tanam, pesanggem diminta menyediakan bibit. Kalau kemudian ada tanaman yang mati, ada yang menyebut pesanggem harus mengganti dengan nilai Rp3 juta per batang. Ini perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya, karena pesanggem sudah mengeluarkan biaya untuk bibit dan penanaman,” katanya.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikannya dan belum mendapatkan konfirmasi dari Perum Perhutani. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai mekanisme kewajiban pesanggem, ketentuan penggantian tanaman yang mati, serta dasar penetapan nilai penggantian sebagaimana disebutkan.
Munculnya video dan berbagai informasi yang beredar di masyarakat tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Perum Perhutani dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status lahan, mekanisme pengelolaan lahan garapan, serta ada atau tidaknya praktik sewa-menyewa maupun jual beli lahan hutan sebagaimana yang diperbincangkan dalam video.
Publik juga menantikan langkah konkret jajaran manajemen Perum Perhutani Divre Jawa Timur maupun Direksi Perum Perhutani untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari jajaran Perum Perhutani terkait dugaan yang muncul dalam video tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Saya sengaja menggunakan istilah “dugaan”, “disebut”, dan “perlu diklarifikasi” karena isi berita menyangkut tuduhan terhadap praktik dan pihak tertentu. Jika Anda ingin, saya juga bisa membuatkan , sekaligus agar berita lebih kuat dan berimbang. *tim




