Deny Novianto, S.T., anggota DPRD Kota Mojokerto.(suaraharianpagi.id/istimewa)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto memasuki tahapan lanjutan setelah melalui proses uji publik dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pihak terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., mengatakan, uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Berbagai saran, masukan, dan usulan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan materi Raperda.
Menurut Deny, aspirasi yang muncul dalam uji publik tidak berhenti sebagai bahan pertimbangan. Masukan tersebut akan diakomodir dalam draf Raperda sepanjang sesuai dengan substansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan uji publik, masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny, Rabu (16/9).
Setelah seluruh masukan dihimpun dan draf Raperda disempurnakan, Bapemperda akan melanjutkan proses finalisasi secara internal di DPRD Kota Mojokerto.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan materi dan substansi ketiga Raperda telah tersusun secara komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto sebagai pihak eksekutif.
“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya.
Deny menjelaskan, pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.
Dalam pembahasan tersebut, materi Raperda akan kembali dikaji dan diselaraskan hingga diperoleh rumusan yang dapat disepakati bersama.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan rampung, tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto akan diajukan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan Perda.
“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkas Deny.
Melalui tahapan yang melibatkan masyarakat sejak proses uji publik hingga pembahasan, DPRD Kota Mojokerto berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. *ds-adv
#dprd #dprdkotamojokerto
