
Surabaya – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi kemudian mendapati delapan orang berada di dalam kamar.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari delapan orang itu, tiga di antaranya disebut berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Situbondo.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C. Polisi menyebut C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di salah satu wilayah di Surabaya.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dengan pertimbangan tersebut, penanganan terhadap kedelapan orang dilakukan melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan orang ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.
Sementara itu, anggota Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Malang Raya, Dedik Siswanto, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam peristiwa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Di saat pemerintah, aparat dan masyarakat terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba, justru ada oknum wakil rakyat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi keprihatinan bersama,” ujar Dedik.
Menurut Dedik, anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika.
Ia meminta Badan Kehormatan DPRD dan partai politik yang menaungi para anggota dewan tersebut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan. Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik,” tegasnya.
Meski demikian, Dedik menekankan pentingnya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang terbukti secara hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban. Bukan hanya pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pertanggungjawaban etik sebagai wakil rakyat,” pungkas Dedik. *wan




