Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan mutilasi berencana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang yang digelar Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, S.H., M.H.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.
Korban dalam perkara ini adalah Tiara Angelina Saraswati, seorang perempuan muda yang meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan, antara lain dua bilah pisau, palu besi, tang, serta berbagai perlengkapan rumah tangga yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Seluruh barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha NMAX, dokumen kendaraan, serta telepon genggam milik terdakwa diminta untuk dirampas untuk negara.
Adapun barang milik korban seperti dua unit ponsel, satu tablet, serta kartu identitas diminta untuk dikembalikan kepada ayah korban sebagai ahli waris.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yakni W Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., Ari Budiarti, S.H., dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.
Selain pidana pokok, jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(Dsy)
