
Aktivis lingkungan Hariyanto saat sidang mediasi di pengadilan negeri Tulungagung.(Suaraharianpagi.id/ich)
Tulungagung – Suaraharianpagi.id
Sidang ketiga mediasi perkara perusakan lingkungan hidup antara aktivis lingkungan Hariyanto, yang berafiliasi dengan Lush Green Indonesia, melawan Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, UD K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (7/10/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., berlangsung singkat lantaran pihak tergugat tidak hadir secara lengkap. Hanya kuasa hukum tergugat I hingga III yang datang, sementara tergugat IV, Kepala Desa Keboireng, kembali mangkir tanpa keterangan jelas.
Ketidakhadiran pejabat publik tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak menghormati proses hukum.
Kuasa hukum penggugat, Irawan Sukma, S.H., menyesalkan absennya pihak tergugat yang dianggap memperlambat jalannya proses peradilan.
“Sangat disayangkan para tergugat ini tidak hadir, karena hal ini membuat proses peradilan menjadi panjang dan menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi klien kami,” ujar Irawan usai sidang.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perkara ini tidak semata persoalan hukum, melainkan menyangkut kepentingan publik.
“Kerusakan lingkungan hidup sangat fatal dan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat Tulungagung. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga menyangkut masa depan lingkungan,” tegas Hendro.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Tito (Edy Gantol), menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya telah disertai surat izin resmi.
“Klien kami sudah mengajukan izin karena pada hari yang sama mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat izin tersebut juga sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Tulungagung,” jelas Tito.
Menanggapi kondisi tersebut, Hakim Mediator Eri Sutanto memutuskan menunda sidang mediasi hingga 14 Oktober 2025, agar seluruh pihak dapat hadir dan proses mediasi berjalan optimal.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan lingkungan di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, yang dituding menyebabkan kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.*ich