Ilustrasi
Pasuruan – suaraharianpagi.id
Dugaan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas kawasan hutan Perum Perhutani KPH Pasuruan kembali menjadi sorotan. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian yakni Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259, dengan pemegang hak tercatat atas nama Willy MB.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, SHM Nomor 259 tersebut tercatat diterbitkan pada 12 Februari 1999, dengan luas bidang tanah mencapai 9.720 meter persegi.
Keberadaan sertifikat tersebut menjadi perhatian lantaran berdasarkan informasi dan penelusuran awal, bidang tanah yang tercantum dalam dokumen diduga berada di wilayah yang masuk dalam pengelolaan Perum Perhutani KPH Pasuruan Drive Jawa Timur.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Termasuk untuk mengetahui secara pasti mengenai letak bidang, status tanah, riwayat penguasaan, serta dasar administrasi penerbitan SHM Nomor 259.
Redaksi suaraharianpagi.id sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan pada 21 September 2026. Surat tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan terkait status bidang tanah sekaligus menelusuri proses dan dasar penerbitan sertifikat.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi juga meminta informasi mengenai riwayat pendaftaran tanah dan data warkah yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 259, sepanjang data tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan klarifikasi ini dinilai penting mengingat adanya dugaan tumpang tindih antara dokumen kepemilikan tanah dengan kawasan yang disebut berada dalam pengelolaan Perum Perhutani.
Apabila benar terdapat bidang tanah bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan, perlu diketahui bagaimana proses administrasi dan dasar penerbitan hak atas tanah tersebut. Sebaliknya, apabila bidang tanah tersebut ternyata berada di luar kawasan hutan atau memiliki status yang berbeda, penjelasan resmi dari BPN juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hingga berita lanjutan ini ditulis, redaksi suaraharianpagi.id masih menunggu jawaban tertulis dari BPN Kabupaten Pasuruan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPN Kabupaten Pasuruan, Perum Perhutani KPH Pasuruan, maupun pihak yang tercatat sebagai pemegang hak dalam SHM Nomor 259, yakni Willy MB, apabila terdapat data atau penjelasan lain mengenai status dan riwayat bidang tanah tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi dan penelusuran informasi berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Belum ada kesimpulan mengenai keabsahan status tanah maupun proses penerbitan SHM Nomor 259, sehingga kepastian mengenai persoalan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. *tim




