Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sidoarjo.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka,” ujar Kombes Christian saat konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp387 juta. Selain itu, pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Modus Ranjau hingga COD
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mulai dari sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Sebagian besar tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari jaringan di atasnya untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Pengungkapan lainnya terjadi pada 9 hingga 10 Maret 2026, di mana polisi membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka.
Kasus serupa juga diungkap pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan pola peredaran yang sama, yakni sistem ranjau dan transaksi langsung.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo,” pungkasnya.(Red)
