Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto bersama jajaran dan anak panti usai buka puasa di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Putri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Sebagai bentuk kepedulian di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menggelar bakti sosial dan buka puasa bersama di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Putri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (27/02).
Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, beserta pejabat utama dan jajaran personel. Dalam kesempatan itu, bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan santunan diserahkan kepada anak-anak panti asuhan sebagai wujud perhatian dan dukungan moral.
Setelah penyerahan bantuan, acara dilanjutkan dengan doa bersama dan buka puasa bersama dalam suasana penuh kekeluargaan. Momentum tersebut menjadi ajang mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat.
AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, kegiatan sosial di bulan Ramadan ini merupakan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial kemasyarakatan.
“Momentum Ramadan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Polri dapat memberikan manfaat, semangat, serta kebahagiaan bagi keluarga besar panti asuhan. Menurutnya, pendekatan humanis menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.
Sementara itu, pihak pengurus panti asuhan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan serta bantuan yang diberikan jajaran Polres Mojokerto Kota.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Semoga kebersamaan ini membawa keberkahan bagi kita semua,” tutur pengurus panti.
Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kokoh serta menghadirkan keberkahan di bulan suci Ramadan. *ds
