Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional pada Jumat, 1 Mei 2026.(Foto: BPMI Setpres)
Jakarta — Suaraharianpagi.id
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menandai tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun.
Dalam sambutannya di hadapan ribuan buruh yang memadati Lapangan Silang Monas, Presiden menegaskan bahwa negara akhirnya menghadirkan payung hukum yang selama ini dinantikan para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menekankan, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena belum memiliki kepastian hukum yang mengatur hak-hak dasar mereka secara jelas.
Persoalan upah, jam kerja, perlindungan dari kekerasan, hingga kepastian hubungan kerja selama ini belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah memastikan pekerja rumah tangga kini memiliki perlindungan hukum yang setara dan lebih jelas.
“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Regulasi ini dinilai menjadi jawaban atas perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis perlindungan pekerja yang selama lebih dari dua dekade mendorong pengesahan aturan tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja Indonesia.
Ia menilai setiap orang yang bekerja secara jujur demi keluarga merupakan sosok mulia yang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.
“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia,” kata Presiden.
Menurut Kepala Negara, para pekerja, petani, dan nelayan adalah kelompok yang selama ini menunjukkan ketulusan dalam membangun negeri meski hidup dalam berbagai keterbatasan.
Ia menyebut kejujuran dan kerja keras mereka sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir difokuskan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pengesahan UU PPRT disebut menjadi salah satu bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.
Selain itu, momentum Hari Buruh 2026 juga dimanfaatkan pemerintah untuk menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional melalui sejumlah kebijakan strategis lainnya.
Pengesahan UU PPRT di panggung peringatan Hari Buruh Internasional dinilai memiliki makna simbolis yang kuat.
Setelah puluhan tahun berada di ruang abu-abu hukum, pekerja rumah tangga kini mendapatkan pengakuan formal dari negara.
Momentum ini menjadi penegasan bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap kelompok pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan.
Dengan lahirnya UU PPRT, pemerintah menegaskan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang sektor kerjanya, berhak memperoleh perlindungan, penghormatan, dan kepastian hukum yang adil.(Red)
