Konferensi pers ungkap kasus jaringan penjualan data pribadi untuk sarana judi online. (Suaraharianpagi.id/redaksi)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam aktivitas judi online.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli rekening bank untuk mendukung praktik judi daring.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial R.A.K,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tujuh pelaku lain, masing-masing berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Barang bukti yang disita meliputi 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Menurut Kombes Christian, modus operandi sindikat ini adalah mencari nasabah secara acak dan menawarkan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuka rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.
“Setelah rekening jadi, pelaku mengambilnya untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, lalu digunakan sebagai sarana judi online,” jelasnya.
Polisi mengungkap, salah satu rekening dalam jaringan ini memiliki perputaran uang hingga Rp5 miliar. Hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.*red
