
Pamekasan – suaraharianpagi.id
Sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur terus intensif dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (4/5).
“Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 77,96 gram,” ungkap AKP Sri Sugairto, Kasihumas Polres Pamekasan, pada Selasa (6/5).
Menurut keterangan, ketiga pelaku terdiri dari satu bandar dan dua pengedar yang telah meresahkan warga setempat. Mereka masing-masing berinisial S (41), warga Tlanakan, berperan sebagai bandar; RMP (33) dan H (46), keduanya warga Pamekasan, berperan sebagai pengedar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
AKP Sri Sugairto juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya. *bun