Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat press release ungkap kasus.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dalam lima hari pertama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan data Satreskrim Polres Mojokerto, tidak ada tersangka yang tercatat sebagai residivis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama polsek jajaran dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto bersama polsek jajaran untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik, Kamis (15/10/2026).
Dari hasil pengungkapan selama lima hari pertama Operasi Sikat Semeru 2026, polisi mencatat sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Modus merusak kunci tercatat paling banyak, yakni empat kasus. Selanjutnya, tiga kasus dilakukan dengan mengambil barang yang mudah dijangkau, dua kasus melalui cara mencongkel jendela atau pintu, satu kasus menggunakan kunci palsu, dan satu kasus lainnya berupa penjambretan.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut berkaitan dengan permasalahan ekonomi.
Adapun waktu kejadian tersebar pada sejumlah rentang waktu. Tiga kasus terjadi pada pukul 03.00–06.00 WIB, satu kasus pada pukul 06.00–09.00 WIB, satu kasus pada pukul 09.00–12.00 WIB, tiga kasus pada pukul 12.00–15.00 WIB, satu kasus pada pukul 18.00–21.00 WIB, serta dua kasus pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Tidak terdapat kasus yang tercatat pada rentang pukul 15.00–18.00 WIB dalam data yang dirilis kepolisian.
Lokasi kejadian dalam pengungkapan kasus tersebut juga tersebar di berbagai tempat. Polisi mencatat masing-masing dua kasus terjadi di kawasan permukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung. Sementara itu, satu kasus terjadi di lingkungan pabrik.
Sebaran lokasi tersebut menjadi perhatian kepolisian agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan atau meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi lima unit sepeda motor, satu unit sepeda pancal, dua buah kunci leter T/Y/L, tiga buah kunci kontak, satu unit laptop, dua buah obeng, sembilan dokumen STNK dan BPKB, dua buah magnet lock, satu buah kunci palsu, sembilan unit telepon seluler (HP), serta dua buah alat pemukul.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang ditangani penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, untuk dugaan pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan pidana sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.
Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas dengan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang memiliki anggaran lebih disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu upaya pencegahan kejahatan. Warga juga diminta membiasakan diri mengunci pintu dan jendela rumah, terutama pada malam hari.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang bebas pulsa maupun kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan 11 kasus dengan 14 tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kejahatan konvensional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Dsy)




