Kapolres Gresik saat konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti kejahatan.(Suaraharianpagi.id/Redaksi)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik PT PLN dengan menangkap lima orang tersangka yang merupakan bagian dari komplotan spesialis.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari lima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus pencurian kabel,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Kasus bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik secara mendadak.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang akibat dipotong oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah. Tercatat, mereka melakukan pencurian di sembilan lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas tanpa dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.(Red)
