Anggota Polres Gresik saat merazia warung karaoke di sepanjang jalan desa Sidojangkung dan Bringkang, Menganti.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik Polda Jatim melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).
Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang kerap menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik Polda Jatim.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menemukan puluhan liter minuman keras jenis arak Bali. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai dari lokasi pertama, petugas melanjutkan operasi ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras pada malam hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol minuman keras siap konsumsi yang berada di dalam warung karaoke tersebut.
Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, layanan 24 jam) atau melalui layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.(red)
