kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi serta tata cara penindakan di lapangan.
Kegiatan yang diikuti jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Para peserta mendapatkan pembekalan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi aparatur, agar mampu memahami aturan cukai secara komprehensif dan menegakkannya sesuai ketentuan.
“Satpol PP adalah penegak perda, sehingga harus memahami regulasi dengan baik. Selain itu, integritas dan loyalitas juga menjadi kunci dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu mengingatkan seluruh ASN dan petugas lapangan untuk mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam setiap aktivitas kerja.
“Pahami dan amalkan nilai BerAKHLAK. Tunjukkan semangat bekerja, berikan pelayanan terbaik, dan layani masyarakat dengan sepenuh hati,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berharap jajaran pelaksana di lapangan semakin siap menghadapi tantangan dalam pengawasan cukai, serta mampu bertugas dengan profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik. *ds
