Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.(Foto: Istimewa)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membidik penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada 2026. Namun, di tengah upaya pelestarian peninggalan sejarah tersebut, kepastian legalitas Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang yang baru masih menjadi sorotan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Anom Antono, mengatakan selain penetapan Situs Sendang Made, tradisi Kungkum Sinden di lokasi tersebut juga direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2026.
“Situs Sendang Made di tahun 2026 ini, selain kita akan menetapkan situsnya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, Kungkum Sinden di Sendang Made tahun ini juga menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WTB) Indonesia yang akan diberikan oleh Pak Menteri,” ungkap Anom Antono, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, Sendang Made memiliki keunikan dari sisi peninggalan bendawi maupun tradisi budaya yang berkembang di masyarakat. Penetapan situs sebagai cagar budaya akan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sedangkan tradisi Kungkum Sinden telah direkomendasikan untuk memperoleh pengakuan sebagai warisan budaya takbenda tingkat nasional.
Selain Sendang Made, Pemkab Jombang juga berencana menetapkan Situs Sumberbeji di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, sebagai cagar budaya pada 2026. Sebelumnya, struktur situs tersebut telah ditetapkan.
“Itu sudah ditetapkan strukturnya, jadi untuk tahun 2026 ini kita coba akan menetapkan situsnya,” ujar Anom.
Ia berharap penetapan tersebut dapat memperluas perlindungan terhadap Situs Sumberbeji, tidak hanya pada struktur yang telah ditetapkan, tetapi juga kawasan di sekitarnya.
Di balik rencana penetapan situs bersejarah tersebut, Disdikbud Jombang masih menggunakan SK Bupati tentang pembentukan TACB yang lama. Sementara itu, SK baru untuk tim hasil asesmen terbaru belum diterbitkan.
Anom menjelaskan, pihaknya belum mengajukan SK baru untuk mendukung pelaksanaan tugas TACB dalam proses kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya.
“Karena kita masih belum mengajukan SK yang baru terkait dengan penetapan kedua situs ini. Jadi TACB yang kita bentuk, yang akan menandatangani ini nanti ada lima orang,” terangnya.
Ia menyebutkan, Pemkab Jombang berencana menerbitkan SK baru untuk TACB pada 2027. Saat ini, terdapat tiga personel yang telah memiliki sertifikasi di bidang kecagarbudayaan. Untuk memenuhi kebutuhan minimal lima personel, Disdikbud berencana melibatkan tenaga ahli dari kabupaten/kota lain atau tingkat provinsi.
“Untuk melengkapi minimal lima personel. Kita itu baru ada tiga, jadi yang dua nanti kita pinjam,” jelasnya.
Anom menegaskan, proses penetapan cagar budaya yang dilakukan saat ini masih menggunakan SK TACB lama. Menurutnya, belum terbitnya SK baru tidak serta-merta membuat keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku.
“Jadi untuk penetapan (sekarang) ini kita masih menggunakan SK yang lama. Karena tidak ada aturan yang di situ ketika muncul mereka yang memiliki sertifikasi, yang lama itu tidak berfungsi,” tandasnya.
Berbeda dengan penjelasan Disdikbud, Arif Yulianto, salah satu anggota TACB Jombang hasil asesmen terbaru, mengaku masih mempertanyakan belum terbitnya SK Bupati untuk kepengurusan TACB yang baru.
Arif mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Disdikbud Jombang, SK tersebut baru akan diterbitkan pada Januari 2027.
“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.
Ia menilai, penerbitan SK seharusnya dilakukan setelah sertifikat kompetensi anggota TACB diterbitkan. Menurutnya, sertifikat dari pemerintah pusat telah ditandatangani sejak Desember 2025.
“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” ungkapnya.
Bagi Arif, kejelasan dasar hukum pembentukan TACB yang baru menjadi hal penting untuk menjamin pelaksanaan kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya.
Ia khawatir, apabila rekomendasi diterbitkan ketika status kelembagaan TACB yang baru belum memiliki kepastian hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya.
Persoalan legalitas TACB juga menjadi perhatian di tengah dorongan para pegiat sejarah agar Pemkab Jombang mempercepat penetapan berbagai peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya.
Pemerhati sejarah Jombang, Isma Hakim, sebelumnya mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Jombang, agar memberikan perlindungan terhadap peninggalan sejarah yang dinilai penting.
Menurut Isma, Jombang memiliki perjalanan sejarah panjang, mulai dari masa klasik hingga masa kolonial. Berbagai periode tersebut meninggalkan artefak dan situs yang perlu dilestarikan melalui penetapan cagar budaya.
“Tentunya, irisan sejarah yang banyak di Kabupaten Jombang ini meninggalkan artefak-artefak. Ini yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” kata Isma, Senin (12/10/2026).
Ia berharap pelestarian tersebut dapat menjaga jejak sejarah dan peradaban Jombang agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.
“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” sambungnya.
Salah satu peninggalan yang menjadi perhatian Isma adalah Prasasti Kusambyan yang berada di utara Sungai Brantas. Ia mengaku pernah menyampaikan usulan penetapan sejumlah peninggalan bersejarah kepada Disdikbud Jombang dalam kegiatan budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, pada 2025.
“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” ungkapnya.
Isma pun mempertanyakan tindak lanjut atas usulan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Anom berharap ke depan TACB dapat memperluas kajian dan penetapan terhadap situs maupun struktur bersejarah di Kabupaten Jombang.
“Tidak hanya Prasasti Kusambyan saja, tapi temuan-temuan lain di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Rencana penetapan Situs Sendang Made dan Situs Sumberbeji menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah Jombang. Namun, kepastian pembentukan TACB yang baru juga menjadi perhatian agar proses kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya memiliki landasan hukum yang jelas.(Dsy)




