11 warung di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar oleh SatpolPP.(suaraharianpagi.id/tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Sebanyak 11 warung di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Sabtu (22/8).
Pembongkaran tersebut membuat sejumlah pemilik warung harus mengosongkan kios beserta seluruh barang dagangan mereka. Sebelum pembongkaran, para pemilik warung mengaku dikumpulkan dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Salah seorang pemilik warung, Hamidah, mengatakan dirinya bersama pemilik warung lainnya diminta menandatangani surat pernyataan sekaligus mengosongkan kios dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Ya, kami semua dikumpulkan lalu disodori selembar kertas untuk surat pernyataan dan dimintai tanda tangan. Setelah tanda tangan, kami disuruh mengosongkan semua kios dan semua isinya dalam jangka waktu tujuh hari,” ungkap Hamidah.
Di tengah pembongkaran tersebut, muncul persoalan mengenai status lahan yang selama ini digunakan untuk mendirikan warung dan kios.
Berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa antara Pemerintah Kota Malang dan mantan 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.
Warga juga menunjukkan adanya dokumen yang diterbitkan salah seorang mantan anggota DPRD Kota Malang pada 2022. Dokumen tersebut disebut berisi surat perintah kepada seseorang bernama Meskari untuk melakukan pengelolaan, perawatan, serta pengawasan terhadap lahan yang diklaim sebagai milik mantan anggota DPRD tersebut.
Meskari membenarkan bahwa dirinya mendapat tugas untuk mengawasi dan merawat lahan tersebut.
“Saya diberi surat tugas untuk melakukan pengawasan, merawat dan mengelola lahan tanahnya sehingga di lokasi tanah ini dibangun bangunan kios atau warung agar lingkungan aman dan nyaman, juga saling menjaga kebersihan,” ungkap Meskari sembari menunjukkan dokumen tersebut di lokasi.
Namun, di sisi lain, lahan yang menjadi lokasi berdirinya warung dan kios tersebut juga disebut diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Malang.
Menurut keterangan warga, pada 1999 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring, Kecamatan Kedungkandang, disebut pernah menyewakan lahan tersebut untuk dikelola dan digunakan sebagai tempat usaha.
Kondisi tersebut membuat status dan dasar penguasaan lahan menjadi sorotan warga, terlebih setelah dilakukan pembongkaran terhadap warung yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah.
Warga berharap adanya kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut, termasuk dasar pembongkaran dan pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut, sehingga persoalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah menjalankan usaha di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Malang maupun Satpol PP Kota Malang mengenai dasar hukum pembongkaran serta penjelasan terkait status lahan yang menjadi lokasi 11 warung tersebut. *tim
